Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Samsu ditangkap KPK di Bandara Cengkareng pada Rabu sore kemarin.
Penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Alquran itu diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
Penahanan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi e-KTP ini diperpanjang untuk 40 hari kedepan.
Sementara dalam suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, KPK memperpanjang penahanan tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan tersangka trio "ikan asin", Galih, Pablo dan Rey Utami.
KPK memperpanjang masa penahanan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Taufik Agustono. Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT HTK dan PT Pilog itu diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai Rabu (16/7).
Ali mengatakan, penahanan tersangka selanjutnya akan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 30 November 2020 sampai 19 Desember 2020
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan tersangka itu akan diperpanjang selama 40 hari kedepan, terhitung sejak 18 Desember 2020 hingga 26 Januari 2021.